Telkomsel Dinilai Layak Dapat Tambahan Frekuensi
Rabu, 26 Oktober 2011 – 18:41 WIB
JAKARTA - Polemik rencana tata ulang alokasi kanal frekuensi 3G masuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Direktur Center for Indonesia Telecommunications Regulation Study (CITRUS), Asmiati Rasyid mengatakan, nantinya jangan sampai keputusan KPPU merugikan kepentingan nasional. Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika mendesak agar Telkomsel pindah dari kanal 4 dan 5 yang ditempatinya saat ini, ke kanal 5 dan 6 agar operator lainnya (dalam hal ini Axis) bisa mendapatkan kanal yang bersebelahan (contiguous).
“Saya melihat tidak ada monopoli di sana, yang ada adalah perusahaan nasional dalam hal ini Telkomsel layak mendapatkan tambahan frekwensi mengingat pelanggannya sudah 100 juta lebih,” kata Asmiati usai menyampaikan masukan kepada pihak komisioner KPPU, Rabu (26/10).
Baca Juga:
Menurutnya, jika KPPU salah menafsirankan polemik tata ulang 3G, akan terjadi “pemberangusan” terhadap perusahaan milik negara, dalam hal ini Telkomsel. “Operator lainnya semua dimiliki pihak asing. Telkomsel sebagai aset negara harus dilindungi, jangan dibiarkan mati perlahan-lahan dengan memberikan kebijakan yang salah kaprah,” ujarnya.
Baca Juga: