Telkomsel Dipastikan Telah Bayar Denda
Selasa, 18 Januari 2011 – 16:12 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan bahwa PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) sudah membayar denda Rp 15 miliar. Pembayaran tersebut sebagai konsekuensi atas putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007 tentang Dugaan Pelanggaran oleh Kelompok Usaha Temasek. Putusan KPPU tentang Dugaan Pelanggaran oleh Kelompok Usaha Temasek itu telah menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 27 huruf a, Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (1) kepada Temasek Holdings Pte. Ltd, Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd, STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd., PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
Seperti diketahui, putusan hukum tersebut sudah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No. 496K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008 karena sebelumnya Temasek terus berupaya hukum sampai tingkat paling tinggi.
Baca Juga:
Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, Zaki Zein Badroen, dalam keterangan resminya kemarin mengatakan, denda tersebut masuk ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha dengan Kode Penerimaan 423755.
Baca Juga: