Telkomsel Dipastikan Telah Bayar Denda

Telkomsel Dipastikan Telah Bayar Denda
Telkomsel Dipastikan Telah Bayar Denda
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan bahwa PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) sudah membayar denda Rp 15 miliar. Pembayaran tersebut sebagai konsekuensi atas putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007 tentang Dugaan Pelanggaran oleh Kelompok Usaha Temasek.

Seperti diketahui, putusan hukum tersebut sudah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No. 496K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008 karena sebelumnya Temasek terus berupaya hukum sampai tingkat paling tinggi.

Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, Zaki Zein Badroen, dalam keterangan resminya kemarin mengatakan, denda tersebut masuk ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha dengan Kode Penerimaan 423755.

Putusan KPPU tentang Dugaan Pelanggaran oleh Kelompok Usaha Temasek itu telah menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 27 huruf a, Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (1) kepada Temasek Holdings Pte. Ltd, Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd, STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., Singapore Telecom Mobile  Pte. Ltd., PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel).

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan bahwa PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) sudah membayar denda Rp 15 miliar. Pembayaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News