Telkomsel Dipastikan Telah Bayar Denda
Selasa, 18 Januari 2011 – 16:12 WIB
Selain Telkomsel, semua perusahaan Temasek atau anak usahanya tersebut juga dikenakan denda masing-masing Rp 25 miliar selain harus memilih untuk melepas kepemilikan saham antara di Tekomsel atau Indosat.
Baca Juga:
Bersamaan dengan Telkomsel bayar denda, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) kemarin lolos dari hukuman atas kasus yang berbeda. KPPU kemarin memvonis perkara Nomor: 36/KPPU-L/2010 terkait Persekongkolan Tender dan Praktek Diskriminasi dalam Tender Pengadaan Palapa Ring Mataram-Kupang Cable System Project PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk Tahun Anggaran 2009.
Majelis Komisi yang terdiri atas Tadjuddin Noersaid (Ketua), Yoyo Arifardhani, dan Didik Akhmadi, menetapkan para terlapor yaitu PT. Telkom (terlapor I) dan Huawei Sansaine Consortium (Terlapor II) tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d UU No. 5/ 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU No. 5/ 1999.
Proses tender yang dilakukan oleh PT. Telkom telah dilakukan secara transparan, sebagaimana terjadinya perubahan jadwal proses pemasukan dokumen tender yang seharusnya tanggal 8 September 2009 menjadi tanggal 24 September 2009 telah mendapat persetujuan dari seluruh peserta tender sehingga tidak menguntungkan salah satu peserta tender tertentu.