Telkomsel Harus Laporkan Kurator Pemalak

Telkomsel Harus Laporkan Kurator Pemalak
Telkomsel Harus Laporkan Kurator Pemalak
Sebelumnya, Telkomsel menyatakan menolak membayar tagihan atas jasa kurator sebesar Rp 146,808 miliar yang jatuh tempo pada Jumat (15/2) lalu. Telkomsel beralasan, perusahaan ini tidak pailit lantaran MA telah membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta yang menyatakan perusahaan pelat merah ini bangkrut.

Aturan pembayaran fee telah tercantum dalam Peraturan Menteri Kehakiman Nomor 9 Tahun 1998 yang diganti dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkum HAM) Nomor 1 Tahun 2003. Dalam peraturan tersebut diatur, fee kurator dihitung per jam kerja dan menjadi beban pemohon jika tidak terjadi pailit.

Sementara itu, pihak kurator tetap berkeras Telkomsel harus membayar fee mereka. Jika tidak, mereka mengancam akan mengajukan gugatan yang meminta majelis hakim melakukan penyitaan terhadap seluruh aset yang dimiliki Telkomsel. (chi/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, Abdul Kadir Karding merasa geram dengan kurator yang memalak Telkomsel hingga mencapai Rp 146 miliar. Untuk itu,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News