Teller Citibank Akui Kecipratan Duit Malinda
Rabu, 16 November 2011 – 19:52 WIB

Usai sidang: Mantan Senior Relationship Manager Citibank Inong Malinda alias malinda Dee dalam kawalan petugas usai menjalani sidang lanjutan dugaan penggelapan dana nasabah Citibank di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/11). Foto: ZULHAKIM/JPNN
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penggelapan dana nasabah dengan terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee, Rabu (16/11). Dalam sidang ini majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yakni Dwi Herawati-mantan teller Citibank Landmark Kuningan, Jakarta.
Dalam sidang itu, Dwi menjabarkan sejumlah keterangan yang menyebutkan bagaimana Malinda melakukan aktivitasnya selaku Senior Relationship Manager di bank asing tersebut. Termasuk diantaranya membantu melakukan aktifitas transfer para nasabah prioritas.
Dalam proses tersebut Dwi mengaku kerap dimintai menandatangani formulir transfer kosong milik nasabah oleh Malinda. Meski melanggar aturan Citibank, hal tersebut dituruti mengingat lazim dilakukan Malinda. Tidak hanya itu, Dwi mengaku kerap diberikan bonus berupa uang oleh Malinda. ‘’Saya pernah diberi vocher Rp 1 juta,’’ ujar Dwi di hadapan majelis.
Namun demikian Dwi, tak menyebut jika bonus yang sering diberikan Malinda kepadanya itu adalah imbalan atas tandatangan yang diberikan Dwi dalam transaksi mencurigakan yang dilakukan Malinda.
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penggelapan dana nasabah dengan terdakwa Inong Malinda
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi