Teller Citibank Akui Kecipratan Duit Malinda
Rabu, 16 November 2011 – 19:52 WIB
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penggelapan dana nasabah dengan terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee, Rabu (16/11). Dalam sidang ini majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yakni Dwi Herawati-mantan teller Citibank Landmark Kuningan, Jakarta.
Dalam sidang itu, Dwi menjabarkan sejumlah keterangan yang menyebutkan bagaimana Malinda melakukan aktivitasnya selaku Senior Relationship Manager di bank asing tersebut. Termasuk diantaranya membantu melakukan aktifitas transfer para nasabah prioritas.
Dalam proses tersebut Dwi mengaku kerap dimintai menandatangani formulir transfer kosong milik nasabah oleh Malinda. Meski melanggar aturan Citibank, hal tersebut dituruti mengingat lazim dilakukan Malinda. Tidak hanya itu, Dwi mengaku kerap diberikan bonus berupa uang oleh Malinda. ‘’Saya pernah diberi vocher Rp 1 juta,’’ ujar Dwi di hadapan majelis.
Namun demikian Dwi, tak menyebut jika bonus yang sering diberikan Malinda kepadanya itu adalah imbalan atas tandatangan yang diberikan Dwi dalam transaksi mencurigakan yang dilakukan Malinda.
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penggelapan dana nasabah dengan terdakwa Inong Malinda
BERITA TERKAIT
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia