Teller Citibank Akui Kecipratan Duit Malinda
Rabu, 16 November 2011 – 19:52 WIB
Menurutnya, uang itu diberikan karena Malinda sedang mendapatkan bonus atas pencapaian target perusahaan yang dipenuhinya. ‘’Bagi-bagi bonus Karena penjualan mencapai target,’’ imbuhnya.
Seperti diketahui Malinda kini terancam hukuman lebih dari lima tahun. Ini atas dugaan pidana penggelapan yang disangkakan padanya. Malinda diduga memimdah bukukan dana sejumlah nasabah Citibank ke rekening miliknya.
Malinda diduga memanfaatkan kepercayaan yang diberikan para nasabah prioritas Citibank yang dibantunya dalam mengurus transaksi. Dalam proses inilah diduga kuat ia memindahtangankan dana nasabah setelah mendapatkan persetujuan teller. Modus ini kemudian terbongkar setelah adanya keluhan dari sejumlah nasabah yang merasa tabungannya berkurang secara tidak wajar.(zul/jpnn)
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penggelapan dana nasabah dengan terdakwa Inong Malinda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam