Teller Ganteng dari BRI Terbukti Korupsi Tabungan Nasabah Rp 1 Miliar
Jumat, 24 Mei 2019 – 19:49 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Kasna Gustiansah, mantan teller BRI Cabang Kertajaya, Surabaya divonis bersalah melakukan korupsi.
Hakim menganggapnya terbukti mengambil uang nasabah Rp 1,09 miliar. Pemuda 26 tahun itu menggunakannya untuk judi online.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim Dede Suryaman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
BACA JUGA : Tabungan Nasabah Rp 5 Miliar Hilang di Bank, ke Mana Duitnya ?
Selain hukuman pidana penjara, Gusti diharuskan mengganti uang yang dikorupsi sebesar Rp 1,09 miliar.
Gusti sudah mengganti Rp 35 juta. Dengan begitu, uang yang harus dikembalikan Rp 1,055 miliar.
BACA JUGA : Bahaya Bertransaksi Mobile Banking dengan Akses VPN Gratis
Teller BRI terdakwa kasus korupsi diharuskan mengganti uang nasabah yang dikorupsi sebesar Rp 1,09 miliar.
BERITA TERKAIT
- Respons Maybank Indonesia soal Kasus Hilangnya Dana di Rekening Gamer
- BritAma FSTVL: BRI Digital Saving Cocok untuk Para Milenial
- Cuma di BritAma FSTVL, Buka Rekening Plus Berdonasi Tanpa Potong Saldo
- Pandemi Corona, BRI Beri Kemudahan Nasabah untuk Bertransaksi
- Pembobolan Dana Nasabah BNI 46 Rp58,9 M Libatkan 3 Orang Level Pimpinan
- Uang Rp 10 Miliar Hasil Kredit Fiktif BRI Telah Habis, ke Mana Sisanya?