Telusuri Aset Adik Mantan Bupati Lampung Utara, KPK Periksa Sejumlah Saksi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset tersangka korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN).
Akbar merupakan aparatur sipil negara yang juga adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Pada Jumat (29/10), KPK memeriksa delapan saksi untuk tersangka Akbar.
Pemeriksaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara, Lampung.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka ATMN dan Agung Ilmu Mangkunegara yang sumbernya berasal dari pemberian 'fee' oleh para pengusaha yang mengerjakan proyek di Pemkab Lampung Utara," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/11).
Ali menjelaskan delapan saksi yang diperiksa, yakni, Maryadi selaku buruh harian lepas, Sofyan Suhaimi selaku ketua RT, wiraswasta usaha percetakan Hardiansyah.
Kemudian, Didi selaku pekerja harian lepas (PHL) di Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara, dan empat ASN masing-masing Syahrial Adhar, Herwan, Sofyan, dam Trisno.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset tersangka korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN), adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN