Telusuri Dokumen Proyek, KPK Geledah Empat Instansi di Aceh
jpnn.com, BANDA ACEH - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus melakukan penelusuran bukti-bukti kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh. Kemarin, tim menggeledah sejumlah instansi terkait.
"Penggeledahan dilakukan di Dinas PUPR dan Dispora Aceh. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kembali," jelas Febri Diansyah, juru bicara KPK, Selasa (10/7).
Selain itu, pengeledahan juga dilakukan di Bener Meriah. Di kabupaten yang dipimpin Bupati (non aktif) Ahmadi tersebut, KPK mengeledah kantor bupati dan Dinas PUPR.
Dalam kasus menyeret Gubernur Aceh (non aktif) Irwandi Yusuf ini, tim menemukan dokumen-dokumen dan catatan-catatan proyek. "Yang kami dapatkan, semakin menguatkan konstruksi pembuktian kasus ini," tegasnya.
KPK menghimbau agar pihak-pihak di lokasi penggeledahan dapat koperatif dan membantu proses penyidikan ini. Alasannya selain proses hukum, pengungkapan kasus ini juga dipandang penting bagi masyarakat Aceh.
"Terutama karena korupsi itu merugikan bagi masyarakat," sebutnya.
Febri belum dapat memastikan kapan saksi-saksi yang dicegah ke luar negeri akan diperiksa. Namun ia berjanji akan menginformasikan jadwal pemeriksaan.
Ia juga menyebutkan KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan dan dipandang ada kaitan dengan kasus. "Sehingga nanti saat diperiksa bisa menjelaskan apa yg diketahuinya," jelasnya. (mai)
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus melakukan penelusuran bukti-bukti kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh.
Redaktur & Reporter : Budi
- MA Kabulkan PK Mardani Maming, Pakar Hukum Bilang Begini
- Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, eks Wakapolri Endus Motif Jampidsus Cari Muka
- Harvey Moeis Jelaskan Soal Dana CSR, Ternyata Untuk Beli Alkes Covid-19
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, Patut Diduga Kriminalisasi
- Eks Dirjen Perkeretaapian Diburu Selama 3 Pekan Sebelum Diciduk Kejagung