Telusuri Dugaan Pelanggaran Kode Etik Majelis PK
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki menyatakan pihaknya akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Majelis Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. Dugaan itu dilaporkan oleh 12 pengacara terkait dikabulkannya PK yang dimohonkan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk dalam perkara sengketa pengelolaan Gedung BRI II dan lahan perparkiran di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat terhadap PT Mulia Persada Pacific (MPPC).
"Sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur), kita akan memeriksa seluruh laporan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim agung ini," kata Suparman di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).
Suparman memastikan, seluruh dokumen dalam laporan yang masuk itu akan ditelaah. Apalagi, kata dia, putusan PK adalah salah satu aspek yang ditangani KY sebagai lembaga pengawas hakim.
"Putusan PK itu juga jadi bagian prosedur kita. Dan memang problem kita adalah sering kali orang mengabaikan aspek-aspek admistratif," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum MPPC, Yunadi Frederich mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik itu dilaporkan lantaran sebelumnya permohonan kasasi BRI sudah ditolak MA. Penolakan berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI No 10/BUA.6/HS/SP/IX/ 2012 tgl 12 September 2012, hasil rapat kamar perdata halaman 2 alinea G yang menyebutkan bahwa jaksa sebagai pengacara negara (JPN) tidak dapat mewakili BUMN (persero). Karena BUMN tersebut berstatus badan hukum privat seuai pasal 11 UU. No 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Atas surat itu, sebelumnya majelis hakim pada tingkat kasasi juga membatalkan putusan No 157/PDT.G/ 2010/PN.JKT.PST jo. No 203/PDT/2011/PT.DKI yang menolak gugatan BRI kepada MPPC terkait sengketa pengelolaan Gedung BRI II dan lahan perparkiran itu.
Tetapi yang terjadi, kata Yunadi, BRI tetap menggunakan JPN sebagai kuasa hukum untuk pengajukan PK pada 1 Mei 2013. Di mana permohonan PK-nya pun dikabulkan 24 Juli 2013. (flo/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki menyatakan pihaknya akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun