Telusuri Kasus Pemecatan 116 Guru Pesantren Al Zaytun

Telusuri Kasus Pemecatan 116 Guru Pesantren Al Zaytun
Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti. Foto: dok.JPNN.com

Dia mengatakan harus mendapatkan laporan yang jelas dan utuh terkait laporan pemecatan guru di pesantren pimpinan Panji Gumilang itu.

Kamaruddin menjelaskan Kemenag perlu mengetahui di lapangan, apakah diantara guru yang diberhentikan itu ada telah bersertifikat profesi atau belum.

Sebab guru yang sudah bersertifikat profesi kemudian diberhentikan, maka tunjangan profesi guru (TPG) juga harus diberhentikan oleh negara. ’’Kan kasihan sudah mengurus sertifikasi selama ini,’’ katanya.

Terkait polemik penyebab pemecatan dalam jumlah besar itu, Kamaruddin belum bisa berkomentar banyak.

Dia meminta waktu untuk mendapatkan laporan utuh dari tim yang akan terjun di lapangan. Dia tidak ingin tanpa ada laporan yang utuh, justru bisa memperkeruh situasi. (bil)

 


Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti kasus ratusan guru Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, yang dipecat secara sepihak oleh


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News