Telusuri Keterkaitan Politisi Hanura

Telusuri Keterkaitan Politisi Hanura
Tersangka penyuap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lusita Anie Razak menutup wajahnya saat diperiksa perdana terkait dugaan kasus suap perkara pengurusan pemalsuan dokumen di Lombok, NTB di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12). Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Setelah melakukan pencegahan, penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah politisi Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto. Penggeledahan itu dilakukan untuk menelusuri jejak-jejak keterkaitan tersangka kasus suap perkara sengketa tanah di Praya, Lombok Tengah, NTB.

Penggeldahan tersebut dilakukan di rumah Bambang yang ada di Jalan Intan Nomor 8, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa malam (17/12). Informasi yang dihimpun menyebutkan ada 10 penyidik KPK yang bergerak melakukan pencarian barang bukti di rumah tersebut. Kegiatan itu dimulai sejak pukul 22.00.
    
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan adanya aktifitas penggeledahan tersebut. Hanya saja Johan belum menerima informasi rinci apa saja barang yang didapat dari rumah suami artis senior Lenny Marlina itu. "Dari penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 24.00 itu, petugas mendapatkan sejumlah dokumen yang hingga kini masih dipelajari," ujar Johan.

Dari penggeledahan itu, petugas KPK memang membawa sejumlah koper besar. Diduga koper tersebut yang berisi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara suap perkara sengketa tanah di Praya, Lombok Tengah.
      
Pimpinan KPK pun masih menutup rapat saat ditanya keterkaitan Bambang dengan kasus penyuapan tersebut. "Kami masih butuh pemeriksaan saksi-saksi," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat ditanya apakah benar Bambang merupakan Presiden Direktur PT Pantai Aan.
      
Perusahaan itu kabarnya sedang bersengketa dengan seseorang yang bernama Sugiharta alias Along. Mereka memperebutkan tanah seluas 2,200 m2 di Lombok. Alo dipolisikan karena dituduh memalsukan sertifikat yang diklaim sebagai milik PT Pantai Aan tersebut. Untuk memenangkan perkara itu, perusahaan tersebut diduga melakukan penyuapan.
      
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut angkat bicara mengenai tertangkapnya Subri oleh KPK. Bagi Kompolnas, bukan tidak mungkin penyuapan yang dilakukan PT Pantai Ann kepada Subri juga dilakukan oleh polisi. sebab, polisi merupakan hulu dari kasus tersebut sebelum masuk ke kejaksaan.
    
Anggota Kompolnas M Nasser mengungkapkan, dia pernah bertemu dengan Along, pihak yang bersengketa dengan PT Ann, di Mapolres Lombok tengah. Pertemuan tersebut berlangsung pada 12 juni lalu. Kala itu, Along masih berstatus tahanan Polres Lombok Tengah karena dituduh memalsukan sertifikat tana seluas 2.200 meter yang diklaim sebagai milik PT Pantai Ann.
    
Saat ditanya apa yang membuat dia ditahan, Along dengan tegas mengaku tidak tahu. "Saya ngga ngerti, dianggap melakukan penipuan, sementara saya tidak lakukan itu. Saya dikriminalisasi," tutur Nasser menirukan Along. Tentu saja, jawaban tegas di dalam ruang tahanan itu mengagetkan Nasser.
    
Dia lalu meminta klarifikasi kepada Kasatreskrim Polres Lombok Tengah yang saat itu mendampingi dia. Tentu saja, Kasatreskrim membantah dengan mengatakan jika Along telah memenuhi unsur pidana. Sontak, Along memotong jawaban sang Kasatreskrim dengan mengatakan jika polisi berbohong.
    
Nasser menuturkan, biasanya pengakuan berani semacam itu langsung dia telisik. Namun, saat itu dia tidak memiliki banyak waktu karena harus segera kembali ke Jakarta. "Saya hanya meninggalkan pesan kepada Kasatserse, hati-hati jangan sampai apa yang dia (Along) katakana itu benar," lanjutnya. Ternyata, enam bulan kemudian KPK menangkap Kejari Praya terkait kasus yang melibatkan Along.
    
Untuk itu, pihaknya merekomendasikan kepada Bareskrim untuk mengusut penanganan kasus tersebut. "Saya minta Kabareskrim agar kalau ada masalah seperti ini terungkap di hilir, maka saya mohon Bareskrim periksa hulunya, dalam hal ini penyidik kepolisian," ucapnya.
    
Menurut dia, kalau pihak yang bersengketa bisa menyuap Jaksa yang notabene berada di hilir, biasanya dia telah berhasil pula menyuap penyidik kepolisian yang berada di hulu. Kompolnas sudah beberapa kali menemukan kasus semacam itu, salah satunya di Polres Bitung, Sulawesi Utara.
    
Kala itu, didapati fakta jika Kapolres Bitung dan Kasipidum Kejari setempat melakukan kongkalikong kasus. Akibatnya jelas, sang Kapolres dicopot sementara Kasipidum diperiksa oleh Jamwas. Pihaknya tidak ingin kasus serupa terulang lagi di daerah lain.
    
Nasser menambahkan, sistem hukum di Indonesia perlu banyak perbaikan. Terutama, dalam hal hubungan antara polisi, jaksa, dan hakim. Dia meminta ada perubahan yang membuat para petualang kasus (sebutan untuk para mafia yang menyuap polisi, jaksa, dan hakim) tidak lagi punya ruang gerak.(gun/byu)


JAKARTA - Setelah melakukan pencegahan, penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah politisi Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto. Penggeledahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News