Telusuri Korupsi Alkes, KPK Periksa Kepala Bappeda Banten

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten Widodo Hadi. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (13/3).
Widodo sudah tiba sekitar pukul 09.50 WIB. Dia tampak dihadiri seorang ajudannya. Meski begitu Widodo yang mengenakan batik hijau bermotif tidak memberikan komentar apapun soal pemeriksaannya.
Selain Widodo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS Dinkes Provinsi Banten Aridawati Koto, swasta Yuni Astuti dan manajer operasional PT Bali Pasific Pragama Dadang Prijatna.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Atut dan Wawan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nilai kontrak proyek pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2012 sebesar Rp 9,3 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten Widodo Hadi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Truk Dilarang Beroperasi di Tol & Arteri Jateng Selama 16 Hari Mudik Lebaran 2025
- Dibuka 20 Maret, Tol Solo-Jogja Diperkirakan Jadi Favorit Pemudik
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- 2 Anak Buah Surya Paloh Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sama
- Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Koordinasi dengan JPU untuk Tindak Lanjut Kasus