Telusuri Korupsi Dana Haji, KPK Panggol Pimpinan Ponpes

Telusuri Korupsi Dana Haji, KPK Panggol Pimpinan Ponpes
Telusuri Korupsi Dana Haji, KPK Panggol Pimpinan Ponpes

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (flo/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun tahun 2012-2013 di Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News