Telusuri Penerima Aliran Dana Salah Bayar Flyover Pramuka

Telusuri Penerima Aliran Dana Salah Bayar Flyover Pramuka
Telusuri Penerima Aliran Dana Salah Bayar Flyover Pramuka

jpnn.com - JAKARTA - Biro Hukum DKI Jakarta tengah meneliti kasus salah bayar pembebasan lahan terkait pembangaunan flyover (jalan layang) Pramuka, Jakarta Timur.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Sri Rahayu mengaku sudah meminta data kasus tersebut ke pengadilan. "Namun saat rapat, pihak pengadilan tidak datang," kata Sri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/2).

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, 11 Juni 2012, Tatang (tersangka) mengaku bahwa uang ganti rugi lahan mencapai Rp35 miliar ikut mengalir ke rekening Dr Syafi'in. Menurut Tatang, Dr Syafiin SH MM, berumur 46 tahun, bertempat tinggal di Jalan Otista II/67C, Jakarta Timur.

"Sudah saya terima dengan nilai Rp 34,960 miliar melalui rekening Bank Mandiri atas nama Tatang Sutarna dan Dr Syafi'in," kata Tatang seperti tertuang di BAP yang diteken AKP Teuku Arsya Khadafi, Kepala Unit III Subdit Harda, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pemprov DKI membayarkan dana Rp 35 miliar kepada Tatang yang mengaku sebagai pemilik lahan yang terkena proyek flyover Pramuka. Belakangan terkuak bahwa Tatang menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim sebagai pemilik lahan terkena proyek. Padahal, ahli waris sah tanah tersebut adalah Masuroh.

Pihak ahli waris mengadukan Tatang Sutarna ke polisi karena diduga memalsukan surat tanahnya untuk meraup ganti rugi lahan itu. Saat ini Tatang sudah ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan Syafi'in yang telah dilaporkan pihak Masuroh ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum diproses hukum.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok mengatakan bahwa pihaknya merasa tertipu terkait pembayaran pembebasan tanah untuk pembangunan kupingan jalan layang Pramuka, Jakarta Timur. Ahok mengatakan, ada kesalahan pembayaran dalam pembebasan tanah.

"Terjadi salah bayar. Ini memprihatinkan. Saya telah memerintahkan biro hukum untuk mengecek masalah ini," tegasnya. (dil/jpnn)

JAKARTA - Biro Hukum DKI Jakarta tengah meneliti kasus salah bayar pembebasan lahan terkait pembangaunan flyover (jalan layang) Pramuka, Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News