Telusuri Penyelewengan Prosedur Tetap

Kebakaran KMP Laut Teduh II di Selat Sunda

Telusuri Penyelewengan Prosedur Tetap
Foto: Dok.JPPhoto
JAKARTA -- Jajaran Kemenhub terus mengali fakta-fakta baru dalam tragedi terbakarnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Laut Teduh II Jumat lalu (28/1). Kemenhub menulusuri kemungkinan para kru dan penumpang tidak mentaati prosedur tetap (protap) dalam pelayaran.

Direktur Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (LL ASDP) Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Wiratno mengatakan, ada kemungkinan ketidaktaatan terhadap protap dalam peristiwa tersebut. "Kami masih terus mendalaminya," ujar Wiratno di Jakarta kemarin (29/1). Wiratno menjelaskan, dugaan sementara api muncul pertama kali dari dek bawah tempat parkir mobil, bus, dan truk. Api itu diduga imbas dari percikan api di Bus Handoyo, satu dari 93 kendaraan.

Menurut Wiratno, dalam protap pelayaran yang sudah ditentukan, ada beberapa ketentuan keselamatan khusus di dek yang digunakan untuk menampung kendaraan. Aturan itu adalah, tidak boleh ada pengendara atau penumpang di dalam dek kendaraan. Mesin kendaraan juga wajib dimatikan.

Aturan selanjutnya, kru KMP harus rutin mengkontrol dek kendaraan. "Ini dilakukan untuk deteksi dini jika ada potensi kecelakaan," kata dia. Jika ada percikan api, bisa segera dimatikan, sehingga tidak menjalar dan menyulut kendaraan lainnya. Selain itu, jelas Wiratno, tidak boleh ada penumpang maupun kru yang merokok di dek kendaraan.

JAKARTA -- Jajaran Kemenhub terus mengali fakta-fakta baru dalam tragedi terbakarnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Laut Teduh II Jumat lalu (28/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News