Telusuri Skandal Kondensat, Bareskrim-PPATK Gelar Perkara
jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri tak main-main menelusuri aliran dana dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Bareskrim yang sudah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Senin (18/5) melakukan gelar perkara bersama untuk menelusuri siapa saja yang menikmati dana dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan aset negara tersebut.
“Sudah gelar perkara tadi di ruang rapat PPATK mengenai aliran dana. Kami minta (bantuan) PPATK,” tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Edison Simanjuntak, Senin (18/5).
Menurut Victor, Bareskrim sudah memaparkan duduk perkara kasus kondensat kepada lembaga yang dipimpin Muhamad Yusuf tersebut. Termasuk nilai penjualan kondensat oleh TPPI.
“Bahwa kondensat yang diambil oleh TPPI itu nilai uangnya kira-kira USD 3 miliar. Kemudian, penjualannya kira-kira USD 4 miliar. Tentunya kan ada keuntungan USD 1 miliar. Nah, kami ingin melihat aliran uang ini kemana sih,” katanya.
Di sisi lain TPPI masih mempunyai tunggakan USD 140 juta dan penaltinya atau batas waktu pelunasan sampai dengan Maret 2013. “Sementara di sisi lain, dia memperoleh keuntungan USD 1 miliar lebih, kenapa tidak dibayarkan? Lalu uang ini mengalir ke mana saja,” kata Victor.
Victor menegaskan, PPATK perlu menelusuri aliran dana tersebut. Termasuk mengungkap siapa saja yang menerimanya. Menurut dia, PPATK juga antusias untuk membantu Bareskrim mengusut aliran dana itu.
“(Pimpinan) PPATK sudah memberikan instruksi yang jelas kepada jajarannya untuk membantu kami dengan baik dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar mantan anak buah Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Lembaga Pendidikan Kepolisian RI itu.
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri tak main-main menelusuri aliran dana dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba