Telusuri Skandal Kondensat, Bareskrim-PPATK Gelar Perkara
Senin, 18 Mei 2015 – 17:05 WIB
Pada bagian lain, Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengaku belum mengetahui apakah ada tersangka baru dalam kasus ini. Menurut dia, Polri tidak akan sembarangan menetapkan tersangka. Polri tak ingin nantinya penetapan tersangka diajukan ke praperadilan. “Sekarangkan zamannya orang melakukan praperadilan,” kata Anton di Mabes Polri, Senin (18/5).
Sebelumnya, dalam kasus ini sudah dijerat tiga tersangka, yakni DH, HW dan RP. Ketiganya juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri, demi kepentingan penyidikan. "Ini tidak akan berhenti hanya pada tiga tersangka saja," tegas Victor. (boy/jpnn)
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri tak main-main menelusuri aliran dana dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?