Telusuri Skandal Kondensat, Bareskrim-PPATK Gelar Perkara

Telusuri Skandal Kondensat, Bareskrim-PPATK Gelar Perkara
Telusuri Skandal Kondensat, Bareskrim-PPATK Gelar Perkara

Pada bagian lain, Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengaku belum mengetahui apakah ada tersangka baru dalam kasus ini. Menurut dia, Polri tidak akan sembarangan menetapkan tersangka. Polri tak ingin nantinya penetapan tersangka diajukan ke praperadilan. “Sekarangkan zamannya orang melakukan praperadilan,” kata Anton di Mabes Polri, Senin (18/5).

Sebelumnya, dalam kasus ini sudah dijerat tiga tersangka, yakni DH, HW dan RP. Ketiganya juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri, demi kepentingan penyidikan. "Ini tidak akan berhenti hanya pada tiga tersangka saja," tegas Victor. (boy/jpnn)  


JAKARTA  - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri tak main-main menelusuri aliran dana dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News