Telusuri Uang Judi, Polda Siap Gandeng PPATK

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menelusuri dugaan praktik pencucian uang dari kasus perjudian yang diungkap baru-baru ini. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto mengatakan, sindikat perjudian yang beroperasi sepanjang Juli-Agustus 2014 ada yang meraup omset hingga Rp 1 miliar per hari.
"Kalau memang dibutuhkan kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) akan kami lakukan," ujarnya, Minggu (24/8).
Mengingat besarnya omset yang diraup, penyidik tidak hanya menjerat tersangka dengan pasal 303 KUHP, namun juga mengarah pada pasal 2 junto pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. "Terkait rekening penampungan, rekening ini kita lakukan pemblokiran. Kita jadikan alat bukti dalam proses penyidikan," kata Heru.
Dia menambahkan, sembilan kasus perjudian dengan 15 tersangka yang diungkap merupakan sindikat judi antar negara. Pasalnya, para pelaku menggunakan server di luar negeri dalam menjalankan akasinya.
"Kegiatan judi ini servernya bukan di Indonesia tapi di luar negeri seperti Filipina, Kamboja dan Singapura. Artinya, pelaku sudah kerja sama lintas negara," tegas Heru. (rmo/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menelusuri dugaan praktik pencucian uang dari kasus perjudian yang diungkap baru-baru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Polisi Usut Kejanggalan Kasus Wanita Gantung Diri di Makassar
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri