Telusuri Uang Judi, Polda Siap Gandeng PPATK
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menelusuri dugaan praktik pencucian uang dari kasus perjudian yang diungkap baru-baru ini. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto mengatakan, sindikat perjudian yang beroperasi sepanjang Juli-Agustus 2014 ada yang meraup omset hingga Rp 1 miliar per hari.
"Kalau memang dibutuhkan kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) akan kami lakukan," ujarnya, Minggu (24/8).
Mengingat besarnya omset yang diraup, penyidik tidak hanya menjerat tersangka dengan pasal 303 KUHP, namun juga mengarah pada pasal 2 junto pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. "Terkait rekening penampungan, rekening ini kita lakukan pemblokiran. Kita jadikan alat bukti dalam proses penyidikan," kata Heru.
Dia menambahkan, sembilan kasus perjudian dengan 15 tersangka yang diungkap merupakan sindikat judi antar negara. Pasalnya, para pelaku menggunakan server di luar negeri dalam menjalankan akasinya.
"Kegiatan judi ini servernya bukan di Indonesia tapi di luar negeri seperti Filipina, Kamboja dan Singapura. Artinya, pelaku sudah kerja sama lintas negara," tegas Heru. (rmo/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menelusuri dugaan praktik pencucian uang dari kasus perjudian yang diungkap baru-baru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya