Teman Ahok Disarankan Mendaftar ke KPU

jpnn.com - JAKARTA - Tim relawan seperti Teman Ahok memang tidak harus melaporkan anggarannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun tetap terikat dengan kebijakan transparansi politik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada yang baru hasil revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada. Baik itu Pasal 65 tentang Kampanye dan Pasal 74 tentang Sumbangan Politik.
"Jadi, tim relawan bisa memulai langkah bijak untuk mendaftarkan diri sebagai tim relawan politik kepada penyelanggara pilkada," ujar Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Andrian Habibi, Kamis (30/6).
Andrian mengemukakan pendapatnya, karena melihat aktivitas relawan politik memiliki arti yang sama dengan tim pemenangan pasangan calon kepala daerah.
Artinya, tim relawan politik harus menjaga integritas berbasis transparansi demi menguatkan proses demokrasi di daerah.
"Pemahaman bahwa keterbukaan sebagai jalan membuka peluang pemerintahan bersih wajib tertanam dalam sanubari pejuang-pejuang relawan politik," ujar Adrian.
Dalam pendaftaran yang dilakukan, tim relawan seperti Teman Ahok kata Adrian, perlu melampirkan kegiatan, rekening dan laporan kegiatan.
"Relawan-relawan politik saya kira juga perlu melaporkan data donatur politik beserta kejelasan jumlah, pengirim dan peruntukannya. Tranparansi relawan akan melahirkan kepercayaan berbasis data yang kemudian dijadikan alat untuk menegaskan bahwa relawan menggunakan slogan 'kalau bersih kenapa harus risih'," ujar Adrian.(gir/jpnn)
JAKARTA - Tim relawan seperti Teman Ahok memang tidak harus melaporkan anggarannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun tetap terikat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Info Sementara Penghitungan Suara PSU Pilkada Tasikmalaya, Siapa Unggul?
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?