Teman Ahok Jangan Galau
Lebih lanjut Sumarno mengatakan, relawan Teman Ahok tidak perlu galau lantaran adanya verifikasi faktual dalam UU Pilkada tersebut. Dalam aturan itu disebutkan, dukungan kepada calon independen harus dilakukan verifikasi selama 14 hari. Apabila KPU tidak dapat memverifikasi, maka secara otomatis dukungan tersebut dibatalkan.
Sumarno menambahkan, pihaknya akan melihat daftar penduduk potensial pemilih pemilihan umum dalam melakukan verifikasi faktual nantinya.
"Dan Teman Ahok tidak boleh galau karena persoalan pemilih pemula itu. Pemilih pemula dan sudah mendapat suara itu dapat memilih," katanya.
Koordinator Muda Mudi Ahok Ivanhoe Semen mengatakan yang perlu dipahami semua pihak adalah bahwa calon perseorangan maupun yang diusung partai politik itu sama mulianya. Keduanya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Jadi, partai yang cerdas tidak perlu mempersoalkan (jalur perseorangan, red)," tegas Ivanhoe di kesempatan itu.
Dia mengingatkan, jangan sampai ada saling jegal menjegal karena kepentingan-kepentingan sendiri. Ivanhoe juga menegaskan, pihaknya akan mengikuti setiap aturan uang berlaku terkait Pilkada nanti. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy membantah tudungan yang menyebut parlemen menjegal calon perseorangan termasuk Gubernur DKI Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indikator: Data QC 100 Persen, Hasil Pilbup Cianjur Belum Bisa Disimpulkan
- Unggul di Berbagai Distrik, Kandidat MP3 Klaim Menang Pilkada Mimika 2024
- Ridwan Kamil Kalah di Quick Count, Tim Pemenangan Klaim Ada Kecurangan
- Relawan Manis Kabupaten Tangerang Ucapan Selamat ke Maesyal - Intan Menang Versi Hitung Cepat
- Ridwan Kamil Berharap Suara Dharma-Kun Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran
- Pilgub Sulut 2024; Ketum GL Pro 08 Jims Charles Kawengian Ucapkan Selamat Atas Kemenangan YSK-Victory