Teman Ahok...Perhatikan Penjelasan Komisioner KPU Ini

Teman Ahok...Perhatikan Penjelasan Komisioner KPU Ini
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Publik kan melihat, kalau dana itu digunakan sebagai kegiatan kampanye, maka harus dimasukkan. Kewenangan KPU hanya untuk ngecek, monitoring, mencatat, membuat laporannya terkait dana kampanye. Bukan dengan dana yang lain-lain," ujar Arief.(gir/jpnn)


JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama maupun tim relawannya yang tergabung dalam Teman Ahok, memang belum terikat dengan Undang-Undang Pilkada. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News