Teman Ahok...Perhatikan Penjelasan Komisioner KPU Ini
Senin, 27 Juni 2016 – 20:42 WIB

Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Publik kan melihat, kalau dana itu digunakan sebagai kegiatan kampanye, maka harus dimasukkan. Kewenangan KPU hanya untuk ngecek, monitoring, mencatat, membuat laporannya terkait dana kampanye. Bukan dengan dana yang lain-lain," ujar Arief.(gir/jpnn)
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama maupun tim relawannya yang tergabung dalam Teman Ahok, memang belum terikat dengan Undang-Undang Pilkada.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi