Teman Bernyanyi, Akhirnya Sama-Sama Masuk Bui
Kamis, 13 April 2017 – 23:14 WIB
"Mereka dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dan ditahan di Rutan Polres Palangka Raya. Ancaman 15 tahun dan atau denda Rp 8 miliar," pungkas Gatoot. (daq/vin)
Baca Juga:
Mahlani alias Pri (31) dan Subhan alias Han (38) diciduk tim Sat Narkoba Polres Palangka Raya karena menjadi pedagang sabu-sabu, Selasa (11/4) kemarin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu