Teman Disidang, Pelajar SMA 3 Berikan Dukungan Moril
jpnn.com - JAKARTA - Solidaritas tinggi diperlihatkan para pelajar SMA Negeri 3 Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka mendatangi Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (13/8), untuk memberikan dukungan moril kepada lima rekannya, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan berujung kematian siswa SMAN 3 kelas 1, Afriand Caesar Al Irhamy (16).
Mereka tak bisa menahan sedih ketika melihat lima rekannya yang menjadi terdakwa, DW, TM, AM, KR, dan PU tiba di ruang tunggu sidang anak PN Jaksel. "Ini yang datang kelas XII. Kita tidak demo, kita melakukan aksi solidaritas," kata seorang siswi.
Aksi solidaritas itu berjalan tertib. Mereka juga membawa kertas yang bertuliskan "Bebaskan Teman-teman Kami, Kembalikan Mereka ke Orang Tuanya" dan Ungkap Pelaku Sebenarnya!!! Teman-teman Kami tidak Bersalah!!!
Mereka mengaku sudah mendapat izin guru dari sekolah untuk melakukan aksi solidaritas tersebut. Seperti diketahui, lima terdakwa yang juga senior korban itu terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Jaksa Penutut Umum dalam dakwaanya memasukkan unsur pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdakwa didakwa JPU melakukan penganiayaan berupa penamparan dan pemukulan yang berujung tewasnya korban. (boy/jpnn)
JAKARTA - Solidaritas tinggi diperlihatkan para pelajar SMA Negeri 3 Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka mendatangi Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Nonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi