Teman Disidang, Pelajar SMA 3 Berikan Dukungan Moril
jpnn.com - JAKARTA - Solidaritas tinggi diperlihatkan para pelajar SMA Negeri 3 Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka mendatangi Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (13/8), untuk memberikan dukungan moril kepada lima rekannya, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan berujung kematian siswa SMAN 3 kelas 1, Afriand Caesar Al Irhamy (16).
Mereka tak bisa menahan sedih ketika melihat lima rekannya yang menjadi terdakwa, DW, TM, AM, KR, dan PU tiba di ruang tunggu sidang anak PN Jaksel. "Ini yang datang kelas XII. Kita tidak demo, kita melakukan aksi solidaritas," kata seorang siswi.
Aksi solidaritas itu berjalan tertib. Mereka juga membawa kertas yang bertuliskan "Bebaskan Teman-teman Kami, Kembalikan Mereka ke Orang Tuanya" dan Ungkap Pelaku Sebenarnya!!! Teman-teman Kami tidak Bersalah!!!
Mereka mengaku sudah mendapat izin guru dari sekolah untuk melakukan aksi solidaritas tersebut. Seperti diketahui, lima terdakwa yang juga senior korban itu terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Jaksa Penutut Umum dalam dakwaanya memasukkan unsur pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdakwa didakwa JPU melakukan penganiayaan berupa penamparan dan pemukulan yang berujung tewasnya korban. (boy/jpnn)
JAKARTA - Solidaritas tinggi diperlihatkan para pelajar SMA Negeri 3 Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka mendatangi Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground