Teman Ditabrak Oknum Marinir, Ribuan Driver GoJek Geruduk Pengadilan
jpnn.com, SURABAYA - Sidang kasus kecelakaan dengan terdakwa driver GoJek Ahmad Hilmi Hamdani dikawal ketat ribuan driver GoJek di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam aksinya, ribuan driver Gojek ini meminta majelis hakim agar rekannya dibebaskan.
BACA JUGA : Ditabrak Motor Marinir, Driver GoJek ini Malah Dijadikan Tersangka
Ribuan driver GoJek yang datang dari berbagai kawasan di Jawa Timur ini, untuk memberikan dukungan Ahmad yang menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Hilmi Hamdani, driver Gojek didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan angkutan jalan.
BACA JUGA : Pengojek Tewas Bersimbah Darah Ditembak
Terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia.
Driver GoJek Ahmad Hilmi Hamdani yang ditabrak kendaraan oknum marinir bingung karena dia yang jadi korban justru dijadikan tersangka.
- Mobil Ford Tabrak Gerobak Sampah di Manyar Kertoarjo, Pengemudi Asal Solo Tewas di TKP
- Bus Kecelakaan Tunggal di Jalur Puncak, 1 Tewas, 18 Luka-Luka
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Toyota HiAce Hantam Truk Hino di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Luka-Luka
- Polisi Segera Periksa Sopir Truk yang Tabrak Belasan Kendaraan di Tol Cipularang
- Begini Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut Mobil Kru TVOne di Tol Pemalang-Semarang