Teman Kampus Ungkap Masa Lalu Laeli Mutilan di UI, Ternyata..
jpnn.com, JAKARTA - Kisah masa lalu pelaku mutilasi Laeli Atik Supriyatin perlahan-lahan mulai terungkap. Laeli, mahasiswi jurusan Geografi Fakultas MIPA Universitas Indonesia (UI) angkatan 2012 itu, pernah menduduki jabatan penting.
Jabatan itu adalah Ketua Pemilihan Raya (Pemira) UI 2014. Organisasi itu merupakan panitia penyelenggara pemilu internal kampus di tingkat kemahasiswaan se-UI.
Salah satu rekan di kepengurusan Laeli, sebut saja Kaka, mengatakan tidak dekat secara emosional dan tak rutin bertemu dengan Laeli.
Namun, sepanjang Kaka berinteraksi dengan Laeli di kepengurusan, pelaku mutilasi itu cukup ramah.
"Menurut saya, dia orang yang supel, ramah dan tegas dalam berpendapat," kata dia kepada JPNN.com, Selasa (22/9).
Kaka menyebut kepengurusan Laeli memang tidak penuh. Di penghujung kepengurusan dengan agenda yang besar, Laeli diberhentikan oleh Dewan Mahasiswa Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI.
Dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban Kepengurusan Pemira 2014, disebutkan Laeli tidak terima atas kemenangan salah satu kandidat yang menjadi Majelis Wali Amanat UI Unsur Mahasiswa (MWA UI UM).
Laeli menduga ada keterlibatan dari oknum DKM UI sehingga memenangkan salah satu kandidat.
Mengenai laporan tersebut, Kaka membenarkan adanya hal yang janggal dalam pemenangan salah satu kandidat. Kaka juga menilai pemberhentian terhadap Laely cukup mengagetkan jajarannya karena prosesnya sangat mendadak.
"Jadi saya dan rekan saya memilih untuk mundur sekalian karena tidak ada lagi yang bisa dilakukan," kata dia.
Seperti diketahui, Laeli dan kekasihnya, Djumadil atau DAF melakukan pembunuhan serta memutilasi korban, RHW di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat pada 9 September lalu.
Laeli berperan membujuk RHW mau berhubungan layaknya suami istri. Ketika Laeli dan RHW sedang bercumbu, DAF beraksi.
Kekasih LAS itu menghantamkan batu bata ke kepala RHW. Selanjutnya DAF dan LAS menusuk RHW. Ketika RHW sudah tak bernyawa lagi, kedua pelaku memutilasinya menjadi 11 bagian.
DAF dan LAS lantas memasukkan potongan tubuh korban ke dalam tas keresek dan koper. Selanjutnya, mayat korban disimpan di lantai 16 di salah satu tower di Apartemen Kalibata City.
Saat ini polisi telah menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menerapkan jerat lain, yakni Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP karena motivasi DAF dan LAS menghabisi RHW ialah menguasai barang-barang berharga milik korban. (tan/jpnn)
Seorang alumni UI mengungkap masa lalu Laeli Atik Supriyatin salah satu pelaku kasus pembunuhan berencana dan mutilasi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Relevan dengan Isu Pangan
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Waspadai Ajakan Jihad ke Suriah, Jangan Terjebak
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Pimpinan MPR Eddy Soeparno Raih Gelar Doktor Ilmu Politik dengan Predikat Cum Laude
- Sidang Doktoral di UI Soal Transformasi Partai, Eddy Soeparno Dapat Nilai Cumlaude