Teman Korban Gagal Mengejar Penjahat, Lapor Polisi Langsung Beres
Sabtu, 04 Juni 2022 – 07:32 WIB

MA (28), pelaku curanmor diamankan di Mapolsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/6). Foto: Humas Polresta Tangerang
Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cisoka. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya sindikat pencuri motor.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Nur Rokhman. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap penjahat berinisial MA setelah menerima laporan korban aksi curanmor di daerah Solear, Kabupaten Tangerang. Itu wajahnya.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es