Teman Makan Teman, Mobil Dibawa Kabur
Senin, 22 Januari 2018 – 06:32 WIB
"Pengakuan pelaku terpaksa menggadaikan mobil tersebut, dengan alasan untuk membayar utang kepada temannya Saiful yang menjadi buron," ujar Kompol. I Gede Suartika, Kapolsek Wonokromo.
Baca Juga:
Selain itu, sisa uangnya hasil gadai dipakai pelaku untuk bersenang - senang.
Atas perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Wonokromo dan dijerat pasal 378 junto 372 kuhp tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(end/jpnn)
Menyewa mobil teman baik tapi justru digelapkan setelah beberapa bulan kemudian.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Detik-Detik Mobil Rental Tertabrak Kereta Api di Deli Serdang, 6 Orang Sekeluarga Tewas
- Anggota DPRD yang Ditangkap soal Penggelapan Mobil Rental Berdamai dengan Korban
- Ini Kabar Terbaru Kasus Penggelapan Mobil Rental yang Libatkan Anggota DPRD Bandarlampung
- Soroti Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Sahroni: Tangkap Semua yang Terlibat
- Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Palembang Ditangkap Polisi, Nih Tampangnya