Teman Masa Kecil Jerumuskan Nisa ke Hukuman Mati

Teman Masa Kecil Jerumuskan Nisa ke Hukuman Mati
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Padahal, tahapan itu setidaknya bisa digunakan untuk menguji dakwaan jaksa.

Fariji berdalih bahwa hal tersebut hanya membuat kliennya tidak segera mendapat kepastian hukum.

''Kalau eksepsi sudah pasti tidak diterima, lanjut pembuktian saja," kata Fariji saat ditemui setelah persidangan.

Nisa didakwa telah menjadi kurir narkoba. Dia ditangkap pada 6 November 2016 di terminal 2 Bandara Juanda.

Perempuan yang bekerja sebagai pelayan restoran itu tertangkap tangan membawa narkoba yang disembunyikan dalam rongga gagang koper.

Total 887,37 gram sabu-sabu yang disimpan dalam 12 bungkus disita petugas bea cukai dan polisi.

Nisa mengaku kaget saat melihat sabu-sabu tersebut. Lulusan SMP itu mengaku disuruh Abdur, teman yang dikenalnya sejak kecil.

Nisa dijanjikan imbalan Rp 20 juta. ''Karena dia teman baik, saya mau saja," ucapnya saat menuju ke ruang tahanan.

Nisa Rosmawati tak bisa membendung air matanya saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News