Teman Pacar Diperkosa di Kamar Hotel
Rabu, 05 September 2012 – 01:21 WIB
BATAM - Ismail Sembiring mendapat hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/9). Ia telah memperkosa Sri, teman pacarnya di Hotel Bali, Batam. Ismail pun mencari akal agar Sri bisa ikut denganya dengan alasan ditunggu oleh pacarnya di hotel Bali karena minta tolong untuk beres-beres. Tanpa rasa curiga, Sri menerima ajakan Ismail.
Kejadian itu berawal ketika terdakwa mengontrak satu kamar kos ekslusif di hotel Bali bersama pacarnya. Berselang beberapa bulan kos di sana, Ismail mendatangi kontrakan Sri.
Baca Juga:
Saat itu Ismail mengaku akan pulang kampung bersama pacarnya untuk menikah dan ingin menitipkan barang-barang elektronik di rumah Sri, dengan alasan kos-kosan di hotel Bali mahal.
Baca Juga:
BATAM - Ismail Sembiring mendapat hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/9). Ia telah memperkosa Sri, teman
BERITA TERKAIT
- Kapolres Lahat Sebut Briptu Faras Nahbah Meninggal Akibat Luka Tusuk di Perut
- Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa Ternyata Pacar Korban
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- Bripda Faras Nahbah Tewas Ditusuk Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat, 2 Rekannya Luka-Luka
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya