Teman Pacar Diperkosa di Kamar Hotel
Rabu, 05 September 2012 – 01:21 WIB

Teman Pacar Diperkosa di Kamar Hotel
BATAM - Ismail Sembiring mendapat hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/9). Ia telah memperkosa Sri, teman pacarnya di Hotel Bali, Batam. Ismail pun mencari akal agar Sri bisa ikut denganya dengan alasan ditunggu oleh pacarnya di hotel Bali karena minta tolong untuk beres-beres. Tanpa rasa curiga, Sri menerima ajakan Ismail.
Kejadian itu berawal ketika terdakwa mengontrak satu kamar kos ekslusif di hotel Bali bersama pacarnya. Berselang beberapa bulan kos di sana, Ismail mendatangi kontrakan Sri.
Baca Juga:
Saat itu Ismail mengaku akan pulang kampung bersama pacarnya untuk menikah dan ingin menitipkan barang-barang elektronik di rumah Sri, dengan alasan kos-kosan di hotel Bali mahal.
Baca Juga:
BATAM - Ismail Sembiring mendapat hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/9). Ia telah memperkosa Sri, teman
BERITA TERKAIT
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Polres Grobogan Akui Salah, Aipda IR Diperiksa Propam
- Pencari Bekicot di Grobogan Jadi Korban Salah Tangkap & Kekerasan Oleh Polisi
- Ibu dan Anak Dibunuh, Jasadnya Ada di Toren
- Tak Terima Diputusin, Pria Tusuk Mantan Kekasih di Thamrin City, Korban Banjir Darah
- Dipimpin Kompol CP, 9 Polisi Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi