Teman Pacar Diperkosa di Kamar Hotel
Rabu, 05 September 2012 – 01:21 WIB
BATAM - Ismail Sembiring mendapat hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/9). Ia telah memperkosa Sri, teman pacarnya di Hotel Bali, Batam. Ismail pun mencari akal agar Sri bisa ikut denganya dengan alasan ditunggu oleh pacarnya di hotel Bali karena minta tolong untuk beres-beres. Tanpa rasa curiga, Sri menerima ajakan Ismail.
Kejadian itu berawal ketika terdakwa mengontrak satu kamar kos ekslusif di hotel Bali bersama pacarnya. Berselang beberapa bulan kos di sana, Ismail mendatangi kontrakan Sri.
Baca Juga:
Saat itu Ismail mengaku akan pulang kampung bersama pacarnya untuk menikah dan ingin menitipkan barang-barang elektronik di rumah Sri, dengan alasan kos-kosan di hotel Bali mahal.
Baca Juga:
BATAM - Ismail Sembiring mendapat hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/9). Ia telah memperkosa Sri, teman
BERITA TERKAIT
- Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang: Anaknya Penurut
- Modus Pencurian BBM Bersubsidi di Bali Bikin Geram
- Polisi Akan Bongkar Kuburan Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos