Teman SMA Juga Jadi Korban Bos Travelindo, Parah

jpnn.com, BANJARMASIN - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan haji dan umrah Travelindo, Supriadi, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalsel, pada Senin (26/7) sore.
Dalam persidangan tersebut, tiga orang saksi dihadirkan. Ketiga saksi adalah calon jemaah yang gagal berangkat. Mereka adalah Heni, Totom dan istrinya Listia.
Penuturan Heni di hadapan hakim, ia bertemu dengan Supriyadi ketika reuni SMA Pelaihari. Di situlah ia mengetahui kalau terdakwa memiliki travel haji dan umrah.
Di situ terdakwa menawarkan berangkat haji furoda (haji khusus). "Supriadi berjanji mau membantu kekurangannya, saya hanya diminta keluarkan biaya untuk visa saja," ujarnya.
Karena sudah berteman sejak SMA dan Supriadi sering berkunjung ke rumah saat masih sekolah, Heni pun percaya.
Ia pun akhirnya mengiyakan dan mendaftar untuk lima orang. Nilai yang harus dibayar Rp175 juta per orang.
"Saya daftar untuk 5 orang, saya dan suami, adik dan istrinya, dan ibu saya," ujarnya.
Pembayaran dilakukan beberapa kali di kantor travelindo melalui kasir dan beberapa kali dengan Agus Hariyanto yang merupakan adik terdakwa.
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan haji dan umrah Travelindo, Supriadi, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalsel, pada Senin (26/7) sore.
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta