Teman SMA Juga Jadi Korban Bos Travelindo, Parah
jpnn.com, BANJARMASIN - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan haji dan umrah Travelindo, Supriadi, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalsel, pada Senin (26/7) sore.
Dalam persidangan tersebut, tiga orang saksi dihadirkan. Ketiga saksi adalah calon jemaah yang gagal berangkat. Mereka adalah Heni, Totom dan istrinya Listia.
Penuturan Heni di hadapan hakim, ia bertemu dengan Supriyadi ketika reuni SMA Pelaihari. Di situlah ia mengetahui kalau terdakwa memiliki travel haji dan umrah.
Di situ terdakwa menawarkan berangkat haji furoda (haji khusus). "Supriadi berjanji mau membantu kekurangannya, saya hanya diminta keluarkan biaya untuk visa saja," ujarnya.
Karena sudah berteman sejak SMA dan Supriadi sering berkunjung ke rumah saat masih sekolah, Heni pun percaya.
Ia pun akhirnya mengiyakan dan mendaftar untuk lima orang. Nilai yang harus dibayar Rp175 juta per orang.
"Saya daftar untuk 5 orang, saya dan suami, adik dan istrinya, dan ibu saya," ujarnya.
Pembayaran dilakukan beberapa kali di kantor travelindo melalui kasir dan beberapa kali dengan Agus Hariyanto yang merupakan adik terdakwa.
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan haji dan umrah Travelindo, Supriadi, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalsel, pada Senin (26/7) sore.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan