Teman SMA Juga Jadi Korban Bos Travelindo, Parah
Total yang sudah dibayar Rp862 juta. Tapi sampai sepuluh kali membayar, ternyata tak kunjung kabar kepastian keberangkatan.
"Berangkatnya dijanjikan 2018, tapi ternyata tidak jadi berangkat. Alasannya ada salah satu calon jemaah terlambat kelengkapan administrasi visa," ujarnya menirukan penjelasan Supriyadi saat itu.
Singkat cerita, karena tidak jadi berangkat, pada saat itu, ia sudah berupaya menyelesaikan baik-baik dengan terdakwa, hingga akhirnya Supriyadi berjanji akan memberangkatkan pada tahun 2019.
Namun semuanya hanya janji-janji kosong belaka. Alasannya kali ini perusahaannya sudah bangkrut.
"Saya sudah capek menagih janji, makanya saya laporkan," ucapnya.
Menanggapi keterangan saksi, pengacara Isai Panantulu menilai wajar jika banyak hal yang disampaikan saksi menyudutkan terdakwa. Namun itu belum tentu semuanya benar.
"Kami akan konter penjelasan saksi," ucapnya.
Jaksa Radityo mengatakan sebenarnya ada empat saksi yang akan dihadirkan. Namun karena ada halangan, hanya tiga yang bisa dihadirkan.
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan haji dan umrah Travelindo, Supriadi, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalsel, pada Senin (26/7) sore.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan