Temani Paman Curi Motor, Dapat Upah Rp600 Ribu Malah Dibuat Mabuk-mabukan
Rabu, 07 April 2021 – 11:32 WIB

M Choirul Anam (kanan) pelaku pencurian motor saat diamankan di Mapolsek Sukomanunggal. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Pelaku terancam pidana lima tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana disertai unsur pemberatan.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk bisa menangkap pelaku lainnya yang masih buron," kata Esti. (mcr12/jpnn)
M Choirul Anam, warga Kalianak, Surabaya, ditangkap Polsek Sukomanunggal karena mencuri motor bersama pamannya.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Tabrakan Bus vs Mobil di Jawa Timur Menewaskan 7 Orang
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Tersulut Dendam, 3 Pria Nekat Curi Motor Dinas Polisi di Serang
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!