Temasek Harus Taati Hukum Indonesia
Minggu, 14 September 2008 – 16:19 WIB
"Kalau tidak ada persaiangan usaha akan kembali lagi seperti dulu. Monopoli-monopoli. Singapura, Amerika, dan negara lain juga terkadang membuat keputusan yang membuat kita tidak senang. Tapi kita harus terima," tegas JK.
MA melalui majelis Bagir Manan, Harifin A Tumpa, serta Djoko Sarwoko, memutuskan menolak kasasi Temasek pada 9 September 2008.
Menanggapi hal ini, pengacara Temasek, Lucas yang mengaku belum mendengar keputusan tersebut siap mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Mei 2008 lalu, PN Jakarta Pusat memutus perkara keberatan Temasek dan kawan-kawan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dengan menolak argumentasi Temasek dan kawan-kawan yang tertuang dalam eksepsi.
Petikan amar putusan PN Jakarta Pusat diantaranya; pertama, memutuskan pada Temasek dan 8 anak usahanya terbukti melanggar pasal 27 a UU no 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.
Kedua, memutuskan kepada Telkomsel tidak melanggar pasar 25 b UU No 5 tahun 1999. Ketiga, memutuskan kepada Telkomsel melanggar pasal 17 ayat 1 UU No 5 tahun 1999.
JAKARTA- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Temasek Holding merupakan salah satu bukti keseriusan
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian