Temasek Harus Taati Hukum Indonesia
Minggu, 14 September 2008 – 16:19 WIB

Temasek Harus Taati Hukum Indonesia
Keempat, memutuskan kepada Temasek dan 8 anak usahanya untuk menghentikan kepemilikan sahamnya di Telkomsel dengan cara melepas salah satu perusahaannya antara Telkomsel atau Indosat dalam waktu 12 bulan atau mengurangi kepemilikan masing-masing sahamnya di Telkom atau Indosat sebesar 50% dari jumlah saham dalam waktu 12 bulan terhitung sejak diputuskan ini.
Putusan kelima, memerintahkan Temasek dan 8 anak usahanya untuk memutuskan perusahaan yang akan dilepas kepemilikan sahamnya, serta melepas hak suara dan hak mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahaan yang akan dilepas yaitu Telkomsel atau Indosat dengan dilepas secara keseluruhan atau mengurangi kepemilikan saham masing-masing 50% di Telkomsel dan Indosat.
Keenam, mengharuskan pelepasan kepemilikan saham maksimal 10% saham dari yang dilepaskan, pembeli tidak boleh terafiliasi dengan Temasek dan lapangan perusahaan bisa dalam bentuk apapun Ketujuh, menghukum Temasek dan 8 anak usahanya masing-masing denda Rp 15 miliar. Kedelapan, menghukum Telkomsel denda Rp Rp 15 miliar. Terakhir, menghukum pemohon perkara sebesar Rp 17.809.000 (ysd)
JAKARTA- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Temasek Holding merupakan salah satu bukti keseriusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran