Tembak 2 Orang, Pelaku Pilih Menyerahkan Diri ke Polisi

Sebagai kepala daerah, dia mengaku sudah mengkoordinasikan masalah ini dengan pihak-pihak terkait agar segera diselesaikan sesuai jalur hukum pidana.
“Silakan diselesaikan secara hukum dengan menggunakan KUHP. Sebab, menembak orang tentu ada konsekuensi hukumnya,” ujar Irianto.
Untuk diketahui, aksi penembakan terjadi di sebuah lahan kosong di Jalan Sungai Tibu Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Minggu (3/9) sekitar pukul 13.00 wita.
Samad dan Udha yang sedang membersihkan lahan menjadi korban penembakan yang diduga menggunakan senjata jenis penabur.
Terpisah, Komandan Kodim 0910 Malinau Letkol Infantri Yudha Sandi Permana mengatakan, kepemilikan senjata oleh warga sipil memang harus diantisipasi.
“Di dalam aturan yang ada, masyarakat itu tidak diperbolehkan memiliki senjata rakitan dan itu bisa terkena ancaman 12 tahun penjara. Sangat penting bagi pihak-pihak terkait untuk menyosialisasikan aturan ini ke masyarakat,” jelasnya. (ewy/mal/yus/nri/ddq)
Insiden ini murni tindak pidana yang harus diselesaikan dengan proses huku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- KKB Tembak Mati Iptu (Purn) Djamal Renhoat
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI