Tembak ke Udara Tiga Kali Masih Melawan, Akhirnya Bunuh di Tempat
Selasa, 01 Agustus 2017 – 06:17 WIB
Kedua komplotan ini kerap beraksi di Pasuruan dan Probolinggo dan sudah terdeteksi beraksi sekitar enam bulan terakhir.
Atas perbuatannya, satu yang ditangkap hidup Totok dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati. (pul/jpnn)
Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur menembak mati seorang kurir sekaligus bandar sabu-sabu seberat 3 kilogram.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi