Tembak ke Udara Tiga Kali Masih Melawan, Akhirnya Bunuh di Tempat
Selasa, 01 Agustus 2017 – 06:17 WIB

BNN
Kedua komplotan ini kerap beraksi di Pasuruan dan Probolinggo dan sudah terdeteksi beraksi sekitar enam bulan terakhir.
Atas perbuatannya, satu yang ditangkap hidup Totok dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati. (pul/jpnn)
Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur menembak mati seorang kurir sekaligus bandar sabu-sabu seberat 3 kilogram.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu