Tembak Mati Brigadir J, Bharada E Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka setelah Bareskrim melakukan gelar perkara.
Hal itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Brigjen Andi Rian Djajadi.
Bharada E ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
Andi juga menekankan bahwa pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai pada Bharada E, masih terus akan berkembang.
Selanjutnya, polisi akan menangkap dan langsung menahan Bharada E. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 42 saksi.
Andi menyebutkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Peneliti ICW Kena Doksing, Diduga terkait Survei OCCRP tentang Jokowi
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini