Tembak Mati Pemerkosa Anak!
jpnn.com - JAKARTA – Tembak mati! Hukuman tersebut berpeluang bakal diterapkan kepada pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak.
Sanksi paling berat dalam sistem peradilan di Indonesia itu menjadi salah satu usulan yang muncul untuk membuat jera para predator anak.
Pidana untuk para pelaku pencabulan atau pemerkosaan itu sebelumnya sudah mencapai paling lama 15 tahun sesuai Undang-undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Lamanya hukuman itu sama dengan ancaman untuk pelaku pembunuhan. Tapi, hukuman selama itu dianggap masih belum cukup membuat para pelaku kejahatan seksual itu takut.
Dalam rapat di Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) kemarin, diusulkan penjara seumur hidup bagi pelaku pencabulan dan pemerkosaan. Bahkan, sampai hukuman mati bila korban tewas gara-gara pencabulan atau pemerkosaan itu.
Rapat itu dihadiri Menteri Koordinator bidang PMK Puan Maharani, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Menteri Kesehatan Nila Moeloek.
Menteri Koordinator Bidang PMK Puan Maharani menuturkan ancaman hukuman yang diperberat itu diharapkan bisa membuat para pelaku kejahatan itu jera. Termasuk orang-orang yang punya niat jahat juga akan berfikir ribuan kali.
”Kami sudah sepakat kalau hukuman itu akan diperberat. Sampai hukuman mati. Ini akan kami usulkan ke presiden,” kata Puan usai rapat koordinasi.
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra