Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Masih Tetap Terima Gaji

Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Masih Tetap Terima Gaji
Aipda Robig Zaenudin terdakwa penembak mati siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy di ruang tahanan Pengadilan Negeri Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Zaenudin yang menjalani penahanan masih tercatat sebagai anggota Polri dan tetap menerima gaji.

Eks anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, status Aipda Robig mengajukan banding atas putusan tersebut.

Karena itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto menyebut status keanggotaan Aipda Robig di kepolisian belum sepenuhnya dicabut hingga proses banding selesai dan ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Untuk Aipda Robig, dia masih menjadi anggota Polri. Namun ada beberapa hak yang sudah dikurangi. Dalam status penahanan proses pidana, remunerasi tidak diberikan. Dia juga tidak bisa diusulkan kenaikan pangkat maupun mengikuti pendidikan," ujar Artanto saat ditemui di Mapolda Jateng, Kamis (10/4).

Kombes Artanto menegaskan bahwa Robig hanya menerima 75 persen dari gaji pokok selama proses hukum masih berjalan. Pemberian gaji tersebut sesuai dengan regulasi internal Polri yang mengatur hak-hak personel dalam status tersangka.

"Hak lainnya, jika nanti sudah ada putusan inkrah dari pengadilan, maka yang bersangkutan hanya akan menerima 75 persen dari gaji pokok. Dan jika hasil sidang banding tetap menyatakan PTDH, maka dia resmi diberhentikan dan tidak lagi menerima gaji dari kepolisian," ujarnya.

Pihaknya menyebut Polda Jateng masih menunggu proses peradilan pidana untuk menentukan kelanjutan sidang banding kode etik terhadap Aipda Robig.

Putusan inkrah dalam perkara pidana tersebut akan menjadi dasar penting dalam memperkuat keputusan kode etik yang sudah dijatuhkan.

Penjelasan selengkapnya dari Polda Jateng tentang status Aipda Robig yang tetap digaji negara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News