Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Masih Tetap Terima Gaji

Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Masih Tetap Terima Gaji
Aipda Robig Zaenudin terdakwa penembak mati siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy di ruang tahanan Pengadilan Negeri Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

"Setelah peradilan pidana selesai, sidang banding kode etik akan dilanjutkan. Harapannya, putusan inkrah dari pengadilan dapat menjadi penguat dalam sidang banding nanti," kata Kombes Artanto.

Kasus Aipda Robig Zaenudin mencuat setelah aksinya menembak menggunakan senjata api terhadap siswa SMKN 4 Semarang pada Minggu, 24 November 2024 lalu.

Dalam aksinya, seorang siswa bernama Gamma Rizkynata Oktafandy tewas, sementara dua korban lainnya, yaitu Satria, dan Adam mengalami luka serius.

Kini Aipda Robig sedang menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam keterangannya di majelis sidang, dia mengaku masih menjadi anggota Polri aktif.(wsn/jpnn)

Penjelasan selengkapnya dari Polda Jateng tentang status Aipda Robig yang tetap digaji negara.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News