Tembak Mati Warga, Anggota DPRD Bangkalan Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukumannya...

jpnn.com, BANGKALAN - Anggota DPRD Bangkalan berinisial H bersama dua anak buahnya S dan M akhirnya ditahan atas kasus penembakan warga Sepulu, Madura, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengatakan tersangka H merupakan eksekutor utama dalam kasus yang menewaskan korban berinisial L.
"Motifnya didasari rasa sakit hati karena tersangka S kehilangan motornya di toko milik majikannya H," ujar Sigit.
Mantan Panit Ditreskrimsus Polda Jatim itu mengatakan korban L diduga oleh ketiga tersangka sebagai pelaku pencurian motor.
Tak terima atas tuduhan itu, korban pun melakukan perlawanan.
"Kemudian terjadilah aksi penembakan itu hingga menewaskan L," ujar Sigit.
Perwira asal Jember itu menyebut aksi penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Bangkalan bersama dua anak buahnya merupakan kasus pembunuhan berencana. Mereka pun dijerat pasal berlapis.
“Tersangka S, M, dan H dikenakan Pasal 340 Jo 55 KUHP dan Pasal 338 Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara," pungkas Sigit. (mcr12/jpnn)
Anggota DPRD Bangkalan berinisial H bersama dua anak buahnya dijerat pasal berlapis atas tuduhan pembunuhan berencana.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua