Tembak Mati Warga Karena Lalai, Polisi Ini Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Aneh bin Ajaib

Tembak Mati Warga Karena Lalai, Polisi Ini Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Aneh bin Ajaib
Suasana sidang vonis kasus penembakan warga Desa Bangkal yang dilakukan oleh terdakwa Iptu ATW di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (10/6/2024). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Tembak mati seorang warga Desa Bangka, Kabupaten Seruyan, oknum polisi yang bertugas di Polda Kalimantan Tengah berinisial Iptu ATW divonis sepuluh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Vonis tersebut lebih ringan sedikit dari tuntutan jaksa, yakni satu tahun penjara.

Hakim Ketua M Affan membacakan putusan majelis hakim memvonis terdakwa ATW karena kelalaian yang bersangkutan sehingga mengakibatkan korban Gijik meninggal dunia dan rekannya Taufik mengalami luka berat.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah karena kelalaiannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat serta menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara," kata Affan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin.

Hasil vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut nantinya akan dikurangi masa tahanan terdakwa karena ia sudah menjalani masa kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum maupun kuasa hukum terdakwa memutuskan untuk berfikir dahulu sebelum mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya Nugroho mengatakan putusan tersebut memang tidak mengagetkan bagi pihaknya, sebab sejak awal ketika kasus tersebut mulai diumumkan oleh Polda Kalteng perihal pelaku penembakan, tersangka dijerat dengan Pasal 351, 359 dan 360 KUHPidana,

Pasal itu juga digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng sebagai dakwaan.

Sebentara lagi bebas, oknum polisi penembak warga hanya divonis sepuluh bulan penjara oleh hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News