Tembak Pengedar Narkoba di Tempat, Sepakat?
jpnn.com, BULUNGAN - Polres Bulungan, Kalimantan Utara tak main-main dalam memberantas peredaran narkoba.
Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry memastikan tindakan tembak di tempat terhadap pengedar narkoba.
Namun, tindakan tersebut tetap harus mengacu standard operating procedure (SOP).
Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta pihak berwajib menembak pengedar narkoba.
“Ada enam tahapan yang menjadi acuan. Awalnya harus beri peringatan dulu, tangan kosong hingga tembak di tempat,” ungkap Fachry kepada Radar Kaltara Kamis (27/7).
Dia menambahkan, tindakan tembak di tempat hanya dilakukan apabila pengedar melawan dan membahayakan keselamatan petugas.
Sebenarnya, sambung Fachry, tembak di tempat ini tidak hanya pada pengedar narkoba.
Pelaku tindak kriminal yang lain juga layak ditembak jika dianggap melawan dan membahayakan petugas.
Polres Bulungan, Kalimantan Utara tak main-main dalam memberantas peredaran narkoba.
- Bulungan Dapat Kuota PPPK Sebanyak 230, Bupati: Solusi Mengentaskan Permasalahan Honorer
- Kebakaran Menghanguskan 7 Rumah di Bulungan
- SY Beli Ganja Hampir 1 Kg Secara Daring, Lalu Diedarkan di Cirebon
- 1 Anggota TNI Tewas di Tambang Emas Ilegal, Mayor Andik Bilang Begini
- Wings Air Berhenti Melayani Penerbangan di Bulungan, Ada Apa?
- Bocah 12 Tahun Ini Akhirnya Ungkap Ayah Bayi yang Baru Dilahirkannya, Tak Disangka