Tembak Warga, Anggota Densus 88 Terancam Dipecat
Minggu, 03 Juli 2011 – 06:38 WIB
SERANG -Gara-gara gegabah menembak, Briptu Herlambang, anggota Densus 88 Mabes Polri, terancam dipecat. Korbannya adalah Satibi, warga Pabuaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.
"Selain pidana, pelaku yang pernah bertugas di kesatuan Densus 88 Polda Banten itu terancam dipecat karena indisipliner," tegas Kapolres Serang AKBP Krisnandi kepada wartawan, Sabtu (2/7).
Baca Juga:
Dia menambahkan, karena perbuatannya, Herlambang terancam pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan kekerasan yang menimbulkan korban menderita.
Penembakan terhadap Satibi itu terjadi pada Rabu lalu (29/6). Berdasar pemeriksaan, kata Krisnandi, Herlambang terpaksa menembak karena terjepit saat Satibi hendak mengeluarkan senjata tajam (golok). Peristiwa nahas itu terjadi saat negosiasi ganti rugi tabrakan di rumah H Aeng tersebut berakhir deadlock."Pelaku refleks menembak kaki kiri korban saat korban terlihat akan mengeluarkan golok," ungkapnya.
SERANG -Gara-gara gegabah menembak, Briptu Herlambang, anggota Densus 88 Mabes Polri, terancam dipecat. Korbannya adalah Satibi, warga Pabuaran,
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri