Tembak Warga, Anggota Densus 88 Terancam Dipecat

Tembak Warga, Anggota Densus 88 Terancam Dipecat
Tembak Warga, Anggota Densus 88 Terancam Dipecat
SERANG -Gara-gara gegabah menembak, Briptu Herlambang, anggota Densus 88 Mabes Polri, terancam dipecat. Korbannya adalah Satibi, warga Pabuaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.

"Selain pidana, pelaku yang pernah bertugas di kesatuan Densus 88 Polda Banten itu terancam dipecat karena indisipliner," tegas Kapolres Serang AKBP Krisnandi kepada wartawan, Sabtu (2/7).

Dia menambahkan, karena perbuatannya, Herlambang terancam pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan kekerasan yang menimbulkan korban menderita.

Penembakan terhadap Satibi itu terjadi pada Rabu lalu (29/6). Berdasar pemeriksaan, kata Krisnandi, Herlambang terpaksa menembak karena terjepit saat Satibi hendak mengeluarkan senjata tajam (golok). Peristiwa nahas itu terjadi saat negosiasi ganti rugi tabrakan di rumah H Aeng tersebut berakhir deadlock."Pelaku refleks menembak kaki kiri korban saat korban terlihat akan mengeluarkan golok," ungkapnya.

SERANG -Gara-gara gegabah menembak, Briptu Herlambang, anggota Densus 88 Mabes Polri, terancam dipecat. Korbannya adalah Satibi, warga Pabuaran,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News