Tembakau Bukan Zat Adiktif
Selasa, 08 Februari 2011 – 19:19 WIB
Muzakir menilai, pasal tersebut bersifat diskriminatif terhadap petani tembakau dan industri yang berbahan tembakau. Menurutnya, susunan pasal tersebut kacau, karena dalam ayat 1 disebutkan zat adiktif secara umum, namun pada ayat 2 hanya menyebutkan tembakau sebagai zat adiktif.
"Tidak hanya tembakau saja, tetapi banyak tumbuhan lain yang mengandung zat adiktif. Ini sangat diskriminatif," ujarnya.
Dia juga menengaskan, materi tentang zat adiktif seharus mengandung kaidah umum. "Bukan hanya membawahi tembakau saja," jelas Mudzakir.
Sebelumnya para pemohon uji materi adalah para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Pemohon diwakili oleh Ketua APTI Jawa Tengah, Nurtanto Wisnu Barta dan 11 rekannya mempermasalahkan Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 114 beserta penjelasannya, serta Pasal 199 ayat (1) UU Kesehatan.
JAKARTA - Sidang lanjutan uji materi undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/2). Pada
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya