Tembakau Bukan Zat Adiktif

Tembakau Bukan Zat Adiktif
Tembakau Bukan Zat Adiktif
Muzakir menilai, pasal tersebut bersifat diskriminatif terhadap petani tembakau dan industri yang berbahan tembakau. Menurutnya, susunan pasal tersebut kacau, karena dalam ayat 1 disebutkan zat adiktif secara umum, namun pada ayat 2 hanya menyebutkan tembakau sebagai zat adiktif.

"Tidak hanya tembakau saja, tetapi banyak tumbuhan lain yang mengandung zat adiktif. Ini sangat diskriminatif," ujarnya.

Dia juga menengaskan, materi tentang zat adiktif seharus mengandung kaidah umum. "Bukan hanya membawahi tembakau saja," jelas Mudzakir.

Sebelumnya para pemohon uji materi adalah para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Pemohon diwakili oleh Ketua APTI Jawa Tengah, Nurtanto Wisnu Barta dan 11 rekannya mempermasalahkan Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 114 beserta penjelasannya, serta Pasal 199 ayat (1) UU Kesehatan.

JAKARTA - Sidang lanjutan uji materi undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/2). Pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News