Tembakau Bukan Zat Adiktif

Tembakau Bukan Zat Adiktif
Tembakau Bukan Zat Adiktif
Pasal itu dianggap diskriminatif, lantaran banyak zat adiktif lainnya yang tidak diatur. "Ini diskriminasi, padahal banyak tanaman lain yang juga mengandung zat  adiktif, seperti teh, kopi, atau anggur," kata kuasa hukum pemohon, Wakil Kamal.

Padahal menurut para pemohon, tembakau tidak identik dengan zat yang menimbulkan kanker. Pemohon menyatakan keheranannya kenapa hanya rokok yang disebut secara eksplisit dalam pasal tersebut mengandung zat adiktif, sehingga harus menampilkan peringatan kesehatan di bungkusnya. "Padahal yang mengandung zat adiktif tidak hanya rokok, tapi juga bir, soda, atau wine," imbuh Wakil Kamal. (kyd/jpnn)


JAKARTA - Sidang lanjutan uji materi undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/2). Pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News