Tembakau Bukan Zat Adiktif
Selasa, 08 Februari 2011 – 19:19 WIB

Tembakau Bukan Zat Adiktif
Pasal itu dianggap diskriminatif, lantaran banyak zat adiktif lainnya yang tidak diatur. "Ini diskriminasi, padahal banyak tanaman lain yang juga mengandung zat adiktif, seperti teh, kopi, atau anggur," kata kuasa hukum pemohon, Wakil Kamal.
Padahal menurut para pemohon, tembakau tidak identik dengan zat yang menimbulkan kanker. Pemohon menyatakan keheranannya kenapa hanya rokok yang disebut secara eksplisit dalam pasal tersebut mengandung zat adiktif, sehingga harus menampilkan peringatan kesehatan di bungkusnya. "Padahal yang mengandung zat adiktif tidak hanya rokok, tapi juga bir, soda, atau wine," imbuh Wakil Kamal. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Sidang lanjutan uji materi undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/2). Pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menag Nasaruddin Apresiasi Program Pemberdayaan Ekonomi Mustahik
- Polres Kuansing Gelar Buka Puasa Bersama, Lihat Hangatnya Kebersamaan Polisi & Anak Panti Asuhan
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya
- Keterangan Tertulis dari Ridwan Kamil Setelah Digeledah KPK
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok