Tembakau Gorila Nikmatnya Hanya Sesaat, Penjara 12 Tahun sudah Menanti
jpnn.com, TEMANGGUNG - Polres Temanggung, Jawa Tengah, mengungkap tiga tersangka pelaku peredaran narkotika jenis tembakau gorila.
Kasatres Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistiyo menyebutkan ketiga tersangka, yakni berinisial YSP (29) warga Kelurahan Temanggung I, PAS (28) warga Kelurahan Butuh, Temanggung, dan MS (24) warga Desa Badran, Kecamatan Kranggan.
"Tersangka YSP dan PAS ditangkap bersamaan dan tersangka MS ditangkap di tempat yang berlainan," katanya.
Dia menyebutkan dari tersangka YSP dan PAS diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi irisan daun tembakau jenis tembakau sintetis/gorila seberat 2,58 gram, telepon seluler, dan sepeda motor bernomor polisi AA-4138-CY.
Selain itu disita sembilan bungkus plastik klip berisi irisan daun tembakau sintetis/gorila seberat 21,68 gram, bekas bungkus rokok, dan sebuah jaket warna hijau.
Kemudian dari tersangka MS disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi irisan daun tembakau sintetis/gorila seberat 5,21 gram, kotak kardus, dan sebuah telepon seluler.
"Ketiga tersangka ini bukan merupakan satu jaringan, mereka membeli tembakau gorila ini untuk dikonsumsi sendiri," katanya.
Menurutnya, dari pengakuan ketiga tersangka ini, modus yang dilakukan hampir sama, mereka membeli melalui media sosial, dan kemudian uang ditransfer setelah itu barang dikirim dan ditempatkan di tempat yang sudah disepakati.
Para pelaku membeli tembakau gorila dari media sosial kemudian menyepakati tempat untuk transaksi.
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Astaga, Kontrakan Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Bandung
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya