Tembakau Gorila Nikmatnya Hanya Sesaat, Penjara 12 Tahun sudah Menanti

Tembakau Gorila Nikmatnya Hanya Sesaat, Penjara 12 Tahun sudah Menanti
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari para tersangka kasus tembakau gurila. (Antara/Heru Suyitno)

"Setelah ada transaksi baru barang dikirim dan diletakan sesuai dengan tempat yang mereka sepakati," terangnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Subsider pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak. (antara/jpnn)

Para pelaku membeli tembakau gorila dari media sosial kemudian menyepakati tempat untuk transaksi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News