Tembakau Gorila Nikmatnya Hanya Sesaat, Penjara 12 Tahun sudah Menanti
Kamis, 27 Mei 2021 – 20:16 WIB

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari para tersangka kasus tembakau gurila. (Antara/Heru Suyitno)
"Setelah ada transaksi baru barang dikirim dan diletakan sesuai dengan tempat yang mereka sepakati," terangnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Subsider pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak. (antara/jpnn)
Para pelaku membeli tembakau gorila dari media sosial kemudian menyepakati tempat untuk transaksi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi