Tembaki Orangutan Dengan 74 Peluru, Dua Remaja Aceh Hanya Wajib Adzan Di Masjid
"Yang tertinggi kasus penembakan Orangutan di Kaluhara di Taman Nasional Kutan Kalimantan Tengah dengan jumlah peluru 130 peluru."
"Sanksi yang paling berat itu pada kasus Kaluhara 2 yang terjadi Februari 2018, pelakunya 4 orang dihukum 7 bulan penjara dan denda 50 juta. "
"Orangutan yang jadi korban penembakan mereka akhirnya mati setelah kami evakuasi ke Bontang, di tubuhnya ada 130 benda asing yaitu peluru senapan angin." kata Ramadhani.
Terbentur aturan
Putusan sanksi social bagi pelaku penembakan Orangutan Hope ini diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Aceh setelah berkonsultasi dengan Instansi terkait yaitu BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Aceh Singkil dan Dinas Sosial (PEKSOS) yang dilaksanakan di Singkil pada Senin (29/7/2019) lalu.
Ketiga instansi ini sepakat memberikan diversi atau mengembalikan pelaku kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan dan hanya dikenakan sanksi sosial.
Hingga berita ini diturunkan pihak Kepolisian Daerah belum berhasil dimintai komentarnya mengenai putusan ini.
Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh sebagai pihak yang melaporkan kasus penembakan Orangutan Hope ini ke kepolisian juga mengaku tidak puas dengan sanksi sosial.
Namun, Sapto Aji Prabowo, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, mengatakan upaya penegakan hukum harus dijalankan sesuai koridor aturan yang ada.
- Kabar Australia: Sejumlah Hal yang Berubah di Negeri Kangguru pada 2025
- Misinformasi Soal Kenaikan PPN Dikhawatirkan Malah Bisa Menaikkan Harga
- Dunia Hari Ini: Mantan Menhan Israel Mengundurkan Diri dari Parlemen
- Dunia Hari Ini: Pemerintah Korea Selatan Perintahkan Periksa Semua Sistem Pesawat
- Jakarta Punya Masalah Kucing Liar, Penuntasannya Dilakukan Diam-diam
- Dunia Hari Ini: Ada Banyak Pertanyaan Soal Kecelakaan Pesawat Jeju Air